topads

Senin, 07 Februari 2011

Bagian Pengendalian Program Anggaran (Bag Dalprogar)

Menyusun laporan realisasi anggaran, Anev, membimbing dan mengarahkan secara teknis pelaksanaan program dan anggaran.

A.  Fungsi Bagdalprogar
a.      pemantauan, supervisi, penyusunan laporan realisasi anggaran, dan Anev pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan Polda;
b.      pembuatan administrasi otorisasi anggaran yang bersumber dari Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK) dan anggaran tertentu;
c.      pemberian bantuan teknis revisi RKA-KL dan DIPA Satker di lingkungan Polda serta mengkoordinasikan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kanwil DJPb Kemenkeu);
d.      pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan program dan anggaran, agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; dan
e.      pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan program dan anggaran.

B.  Pembantu Bagdalprogar
a.      Subbagian Pengendalian Program (Subbagdalprog), yang bertugas menyusun bahan Anev program dan anggaran, mengumpulkan, mengelola data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan program dan anggaran; dan
b.      Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar), yang bertugas menyiapkan laporan realisasi anggaran, otorisasi anggaran DPK, dan anggaran tertentu, mengkoordinasikan revisi RKA-KL dan DIPA Satker serta monitoring dan anev pelaksanaan anggaran di lingkungan Polda.

0 komentar:

Posting Komentar