topads

Senin, 07 Februari 2011

Bagian Perencanaan Program Anggaran (Bag Renprogar)

Bertugas melaksanakan perencanaan program kerja dan anggaran Polda.

A.  Fungsi Bagrenprogar
a.      perencanaan program dan anggaran meliputi penyusunan RKA-KL, DIPA dan penetapan kinerja Polda;
b.      pemberian bimbingan teknis penyusunan RKA-KL dan DIPA Satker di lingkungan Polda;
c.      penyusunan dan penelaahan rencana kebutuhan anggaran Polda yang diusulkan Satker jajaran Polda baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), non APBN, dan anggaran tertentu;
d.      pemberian bimbingan dan arahan teknis dalam penyusunan pelaksanaan program dan anggaran, agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; dan
e.      pemantauan, penyusunan laporan, dan evaluasi pelaksanaan APBN, non APBN, dan anggaran tertentu.

B. Pembantu Bagrenprogar
a.      Subbagian Program (Subbagprog), yang bertugas menyusun konsep penetapan kinerja Polda, rencana program dan anggaran non APBN dan anggaran tertentu, serta konsep kontrak kinerja antara Kepala Satker dengan Kapolda sesuai dengan program dan alokasi anggaran yang ada dalam RKA-KL dan DIPA; dan
b.      Subbagian Anggaran (Subbaggar), yang bertugas menghimpun, memberikan arahan teknis penyusunan dan revisi RKA-KL dan DIPA, serta menyusun rencana kebutuhan anggaran Polda.

0 komentar:

Posting Komentar