topads

Senin, 07 Februari 2011

Biro Perencanaan Umum dan Anggaran Polda Bengkulu (Biro Rena)

BIRO RENA
(BIRO PERENCANAAN UMUM DAN ANGGARAN)


I.    BIRO RENA
Biro Perencanaan Umum dan Anggaran yang selanjutnya disebut Rorena adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. Rorena dipimpin oleh Karorena yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.

      A.  Tugas Rorena
1.      membina dan menyelenggarakan fungsi perencanaan umum dan anggaran;
2.      menyiapkan perencanaan kebijakan teknis dan strategis Polda;
3.      memantau atau monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penerapan sistem dan manajemen organisasi;
4.      membina penerapan sistem dan manajemen organisasi di lingkungan Polda; dan
5.      menerapkan Reformasi Birokrasi Polri (RBP) pada tingkat Polda.

      B.  Fungsi Rorena
1.      perumusan kebijakan umum dan Renstra Polda, termasuk sasaran program, pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta pemantauan atas pelaksanaannya;
2.      pemantauan, penganalisisan dan evaluasi terhadap penerapan system dan manajemen organisasi, termasuk pelaksanaan manajemen program dan anggaran;
3.      penyusunan, pengendalian, dan pelaporan Renja, anggaran, dan Anev;
4.      penyiapan dokumen perencanaan program dan anggaran serta mengkoordinasikan pengelolaan anggaran Polda; dan
5.      perumusan implementasi, pengumpulan dan pengolahan data laporan serta penganilisisan meliputi bidang instrumental, struktural, dan kultural.


      C.  Bagian Rorena
1.      Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
2.      Bagian Strategi dan Manajemen (Bagstrajemen);
3.      Bagian Perencanaan Program Anggaran (Bagrenprogar);
4.      Bagian Pengendalian Program Anggaran (Bagdalprogar); dan
5.      Bagian Reformasi Birokrasi Polri (Bag RBP).

0 komentar:

Posting Komentar